Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Pamenang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pamenang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Pamenang disahkan oleh Notaris Kota Pamenang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Pamenang
SK Wali Kota Pamenang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Pamenang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Pamenang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Pamenang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Pamenang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Pamenang dengan kedudukan di Kota Pamenang, Kota Pamenang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Pamenang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Pamenang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Pamenang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Pamenang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Pamenang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Pamenang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Pamenang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Pamenang.
KOWANI Kota Pamenang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Pamenang disahkan oleh Wali Kota Pamenang melalui Surat Keputusan.